Sunday, March 24, 2013

Prabowo Subianto : Buruh harus diperhatikan dan dimanusiakan

Tahun 2012 menorehkan sejarah baru bagi gerakan buruh. Gerakan buruh unjuk kekuatan melalui mobilisasi, blokade dan aksi mogok. Puncaknya, pada tanggal 3 Oktober 2012, dua jutaan buruh berpartisipasi dalam aksi “Mogok Nasional” di 21 kabupaten/kota di Indonesia.
Lantas, seperti biasanya, pihak yang terganggu kepentingannya, yaitu pengusaha, akan paranoid dengan aksi itu. Mereka kemudian menuding gerakan buruh telah dipolitisasi. Penjaga kepentingan pengusaha, yakni pemerintah dan DPR, juga angkat bicara. Mereka menghakimi aksi buruh itu sebagai penyebab memburuknya iklim investasi.
Hanya Prabowo Subianto toloh nasional yang tidak mengecam setiap aksi buruh , malah dia mengatakan buruh menutup jalan toll karena sudah tidak percaya dengan tatanan politik yang sudah tidak bisa menjadi saluran bagi perjuangan kaum buruh 
Sementara dua pengamat intelijen, yakni Wawan Purwanto dan Mardigu Wawiek Prabowo, menyimpulkan bahwa gerakan buruh telah ditunggangi oleh kelompok politik tertentu. “Ini sudah keterlaluan. Saya menilai ini sudah setelan elit atau  kelompok politik tertentu. Kenaikan gaji sudah 40 sampai 70 persen, kok masih terus menuntut,” kata pengamat intelijen itu.
Pertanyaannya, bisakah kaum buruh mengubah nasib tanpa gerakan politik? Tidak bisa, kata Bung Karno. Sebab, menurutnya, tanpa menghancurkan kapitalisme, kaum buruh tidak bisa memperbaiki hidupnya 100%. “Nasib kaum buruh tidak bisa langsung diperbaiki selama stelsel (sistem) kapitalisme masih merajalela,” ujarnya.
Bung Karno jelas menolak mimpi “hangat-hangat bersarang di dalam kapitalisme”. Maksudnya, tak mungkin kaum buruh bisa menikmati kesejahteraan di bawah sistem yang menghisap. Bung Karno menganggap mimpi semacam itu sangat mustahil.
Sebagai seorang marxis, Bung Karno sadar, antara “modal” dan “tenaga kerja’ tidak bisa didamaikan. “Ini pertentangan yang tidak bisa dihapus,” ujarnya. Bahkan, professor-professor botak dan sekolah-sekolah tinggi pun tak akan sanggup menghapusnya,” tambahnya.
Dalam relasi produksi kapitalis, ada pertentangan tak terdamaikan antara kapitalis dan pekerja. Di satu sisi, si kapitalis—pemilik kekayaan dan alat produksi material—punya orientasi menumpuk kekayaan. Untuk itu, si kapitalis membeli komoditi untuk lebih banyak uang, nilai tambah, dan nilai surplus. Pada intinya, mereka harus mencetak untung (profit). Di sisi lain, ada klas pekerja—mereka yang tak mempunyai alat produksi material yang diperlukan untuk kebutuhan mereka. Karena tidak punya alat produksi, mereka menjual satu-satunya yang mereka punyai, yakni kemampuan bekerja.
Tetapi, kecenderungan inheren kapital untuk meningkat adalah dengan mengeksploitasi tenaga kerja. Dampakanya: tingkah upah jatuh, tapi jam kerja meningkat. Maka, perjuangan pekerja—secara alamiah—adalah mengurangi jam kerja dan menaikkan upah. Tetapi, kebutuhan pekerja tak sebatas kebutuhan fisik untuk bertahan hidup. Namun, ia juga mengembangkan potensinya sebagai manusia—pendidikan, kebudayaan, kesehatan, hiburan, dan lain-lain.
Bung Karno sadar, karena logika kapital yang sekedar cari untung itu, maka si kapitalis harus terus-menerus menumpuk meerwaarde (nilai tambah). “Ujung-ujungnya adalah pemiskinan (verelendung),” kata Bung Karno. Karena itu, Ia sangat yakin, tak ada kesejahteraan bagi buruh di bawah kapitalisme.
Akhirnya, Bung Karno menyimpulkan, jika hendak mengakhiri penindasan, termasuk di pundak kaum pekerja, maka sistim kapitalisme harus dihapuskan. Dengan demikian, gerakan buruh pun harus punya politik, yakni anti-kapitalisme.
Kebebasan politik
Menurut Bung Karno, perjuangan politik paling minimum, serendah-redahnya imam politik, adalah mempertahakan “politieke toestand”—nasib politik, yakni sebuah keadaan politik yang memungkinkan gerakan buruh bebas berserikat, bebas berkumpul, bebas mengkritik, dan bebas berpendapat.
Politieke toestand ini penting bagi gerakan buruh. Dengan adanya situasi politik yang relatif terbuka, kaum buruh punya ruang untuk mendirikan serikat buruh secara legal, punya hak untuk mogok, dan melancarkan protes. Pendek kata, politieke toestand ini memberikan ruang bagi buruh untuk melawan dan berjuang lebih tinggi lagi.
Sebaliknya, jika kondisi politik itu kurang bebas, yang menyebabkan buruh sulit untuk berserikat, tidak punya hak mogok, dan tidak bisa berkumpul secara bebas dan terbuka, maka gerakan buruh akan melemah. Akibatnya, kaum buruh tidak punya ruang dan kesempatan untuk melawan kesewenang-wenangan atas dirinya dan menuntut perbaikan atas kondisi kerjanya.
Sama dengan reformasi 1998 lalu. Dengan adanya kebebasan politik pasca reformasi itu, kaum buruh punya ruang untuk mendirikan serikat secara legal, melancarkan pemogokan, dan  menggelar rapat/pertemuan terbuka. Reformasi memberikan ruang bagi buruh untuk mengekpresikan diri, berbicara, melawan kebijakan pengusaha maupun penguasa, dan lain-lain.
Karena itu, Bung Karno selalu menganjurkan, serikat buruh paling minimal harus memperjuangkan syarat-syarat politik yang memungkinkan baginya untuk melawan dan memperjuangkan nasibnya. “Subur dan kuatnya serikat buruh tergantung pada keadaan politik,” tegasnya.
Menentang politik meminta-minta
Bung Karno menolak politik meminta-minta, yakni politik gerakan buruh yang menyandarkan nasibnya pada kebaikan pengusaha. Ini sama dengan politik mengemis perbaikan nasib.
Sejak awal, seperti dituliskan di atas, Bung Karno tidak percaya adanya perbaikan nasib atas itikad baik pengusaha. Ia menolak tegas upaya mengharmoniskan kepentingan pengusaha dan kaum buruh. Baginya, ideologi persamaan kebutuhan antara modal dan kerja adalah ideologi yang sesat.
Bung Karno yakin, perbaikan nasib bagi kaum buruh, termasuk kenaikan upah dan pengurangan jam kerja, hanya mungkin terjadi bila gerakan buruh punya kekuatan atau daya tekan untuk memaksa pengusaha. Tanpa melakukan desakan yang kuat, pengusaha akan bergeming.
Untuk itu, gerakan buruh harus melakukan machtsvorming, yakni proses pembangunan atau pengakumulasian kekuatan. Machtsvorming itu dilakukan melalui pewadahan setiap aksi dan perlawanan kaum buruh dalam serikat-serikat buruh, menggelar kursus-kursus politik, mencetak dan menyebarluaskan terbitan, mendirikan koperasi-koperasi buruh, dan lain-lain sebagainya.
Tanpa machtsvorming, kata Bung Karno, kaum buruh tidak akan mungkin melepaskan belenggu penindasan dari pundaknya. “Kutub kapitalisme akan dikalahkan oleh kutub proletariat, diganti dengan sintesa baru, yakni sintesanya dunia yang tiada klas,” ujar Bung Karno.

Pimpinan Buruh Nasional : Prabowo Subianto Calon President yang Dicalonkan Kaum Buruh

JAKARTA, KOMPAS.com — Prabowo Subianto, capres pada Pemilu 2014 dari Partai Gerindra , secara tegas meminta dukungan para buruh se-Indonesia untuk memilihnya menjadi presiden. Hal ini disampaikan dalam acara "Rembuk Buruh Nasional, Mencari Pemimpin Baru Indonesia Bagi Kesejahteraan Buruh" yang digagas seluruh serikat buruh Indonesia di Jakarta, Kamis (12/3).
Hadir dalam acara tersebut Rekson Silaban dari KSBSI, Ferry dari KSPSI,Chaerul dari FSP Perkebunan serta Prakoso Wibowo dari Serikat pekerja Pelabuhan seluruh Indonesia  ,Sugeng dari STransportasi Seluruh Indonesia , Daryoko dari SP PLN

"Saya mengucap terima kasih, memohon dan meminta dukungan, suara anda semua untuk mengantarkan saya sebagai presiden. Tinggal 1 tahun lagi revolusi konstitusional, revolusi kotak suara, revolusi damai berikan suara anda," dan tolong jangan mau dibayar hanya untuk memilih partai yang tidak berpihak pada kaum buruh ujarnya.

Ia juga berjanji akan mencanangkan hari buruh nasional yang jatuh pada 1 Mei sebagai hari libur para buruh. Seusai berpidato, Said Idbal  dari Kongres Serikat pekerja Indonesia serta menjabat Ketua Umum FSPMI bersama Satya Wijayantoro Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  kemudian mengukuhkan janji setia kepada Prabowo sebagai Calon Presidentnya kaum Buruh pada pemilu 2014 , yang diamini seluruh peserta, lebih dari 4000 orang. Sayang, Prabowo menyatakan menerima dukungan buruh , karena saya berjanji akan berkarya untuk anda-anda semua. Insya Allah saat nanti menjadi presiden saya  bersedia untuk mensejahterakan kaum buruh dan keluarganya ," jelas Prabowo yang langsung beranjak dari tempat duduknya untuk menyatakan rasa harunya terhadap dukungan para buruh .

Acara diakhiri dengan penandatanganan Resolusi Buruh Indonesia kepada pemerintahan baru hasil Pemilu 2014 yang diwakili oleh Prabowo, yakni berantas pungutan liar dan optimalisasi BPJS  untuk kesejahteraan buruh. Sebelumnya, Satya Wijayantoro, Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN, mengundang lima capres yang dinilai berpotensi menang pada Pemilu 2014 tapi hanya Prabowo Subianto yang bersedia hadir , ini menandakan bahwa Capres lainnya tidak peduli terhadap perjuangan kaum buruh   (C2-09)

Prabowo Subianto: Buruh Tutup Jalan karena Tak Percaya Tatanan Politik

Jakarta - Prabowo Subianto, capres yang digadang-gadang Gerindra, memberikan kuliah politik. Sejumlah hal dia sampaikan terkait perkembangan politik di Indonesia. Mulai dari aksi massa yang menutup jalan hingga proses demokrasi yang terus berjalan di Indonesia.

"Jika proses demokrasi tidak bagus maka akan ada perebutan kekuasaan secara fisik. Sekarang sudah ada tanda-tanda. Misalnya para kades dan buruh bisa tutup jalan itu karena mereka tidak percaya dengan tatanan politik kita," kata Prabowo di acara kuliah umum yang digelar Soegeng Sarjadi Syndicate di Hotel Four Seasons, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Bagimana Buruh akan percaya dengan tatanan politik kalau buruh hidupnya tidak sejahtera dan selalu jadi objek penderita saja , lihat saja banyak buruh di pabrik yang tidak jelas status kepegawaiannya ,dan masa tua mereka tidak dijamin oleh pensiun ,jadi Buruh yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia layak untuk diberi hidup yang sejahtera dengan upah yang bisa memenuhi semua kebutuhan hidup keluarganya .
Karena itu harus nasib buruh terutama tentang upah, perumahan dan jaminan kesehatan harus ditingkatkan ,demikian Prabowo mengatakan

Prabowo juga menyampaikan, tidak perlu pesimis dengan tatanan yang ada. Bagaimana pun semua pihak yang cinta Indonesia tetap menjaga demokrasi. Walau misalnya pihaknya menemukan dugaan kecurangan DPT pada Pemilu 2009, ada yang tidak sah sekian persen.

"Saya komit pada proses yang demokratis, karena saya pernah alami kondisi-kondisi di beberapa daerah tahun 70-an, 80-an, 90-an pemberontakan-pemberontakan insurgensi. Saya pernah ikut operasi-operasi militer. Saya pernah ikut dalam pertempuran, saya yamg paling mengerti bahwa seorang warga negara harus cerdik dan cerdas, harus menyadari bahwa kekerasan dan pertumpahan darah merugikan kepentingan masyarakat," urai Prabowo yang mengenakan batik coklat.

Prabowo juga percaya bahwa demokrasi harus didukung. Prabowo mengaku dirinya siap menghadapi tantangan untuk 2014. Dia membangun partai yang berideologikan Pancasila dan UUD '45.

Tantangan bagi Pemimpin Indonesia Versi Prabowo

Jakarta - Pemimpin nasional Indonesia selanjutnya akan menghadapi tantangan berat, karena dalam 12 tahun ke depan, Indonesia akan kehabisan cadangan minyak bumi.

"Ada beberapa tantangan berat negara dalam 20 tahun ke depan. Siapapun yang memimpin bangsa, dia akan hadapi," kata Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dalam orasinya di hadapan ribuan buruh peserta Seminar Internasional bertema Perjuangkan Negara Sejahtera untuk Buruh dan Rakyat Indonesia, di Jakarta, Selasa (5/2).

Selain bahan bakar minyak (BBM) yang akan langka, karena cadangan minyak bumi bersisa 12 tahun lagi, Indonesia juga akan kehabisan cadangan gas dalam 34 tahun ke depan, dan cadangan batubara hingga 79 tahun ke depan.

"Itu makanya harga minyak dunia naik terus. Harus ada persiapan. Kalau tidak harus impor 100 persen dari luar," kata Prabowo.

Masalah lainnya adalah adanya ledakan penduduk tiap tahun dimana 3,8 juta penduduk lahir yang harus diberi makan. Keberadaan penduduk baru ini mengakibatkan upah buruh di Indonesia selalu rendah, karena selalu ada tambahan pekerja baru setiap tahun.

"Menghadapi ini, kita butuh pemerintahan cerdas. Kita butuh Indonesia Incorporated, kita harus bersatu. Kita harus kumpulkan otak terbaik bangsa kita atasi ini. Jepang dan Korea pernah atasi ini," jelas dia.

Secara khusus Prabowo mengatakan dirinya bervisi melaksanakan pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Ia mengatakan dirinya bukan bermaksud menasionalisasi perusahaan atau membuat pengusaha jadi miskin, namun menggalang seluruh rakyat dari kalangan pengusaha dan buruh membangun hidup bersama.

"Saya hanya ingin kita agar kuat bersama. Yang kuat silahkan lebih kuat, namun bantu yang lemah agar kuat. Jangan zero sum game, saya menang Anda kalah. Tapi kita menang bersama," tegas Prabowo.

Sebagai contoh, saat ini ada pertentangan keras antara buruh dan pengusaha terkait sistem outsourcing pekerja. Menurut dia, masalah itu bisa selesai bila dipahami bahwa yang penting bagi buruh adalah mereka butuh keamanan sosial.

"Dia butuh RS kalau sakit plus obat, dia butuh sekolah untuk anaknya, dan butuh angkutan kalau kerja. Kalau ini bisa diberikan ke rakyat, masalah outsourcing tak terlalu kritikal. Secara prinsip saya tak setuju outsourcing, tapi pengusaha global belum tentu mau repot. Kita bangun iklim dia tertarik investasi. Bukan seta merta menekan pengusaha. Kalau diganggu dia pindah," jelas Prabowo yang digadang sebagai capres terkuat itu.

Masalah lainnya adalah kebocoran anggaran negara. Menurut Prabowo, di APBN 2012 saja, Pemerintah sebenarnya bisa menghemat hingga Rp 259 triliun dari anggaran bersifat sosial yang kurang jelas, sehingga bisa digunakan mendorong roda ekonomi masyarakat.

Catatannya itu didasarkan pada adanya anggaran kontribusi sosial sebesar Rp 61 triliun di APBN, lalu anggaran perjalanan dinas Rp 21 triliun, anggaran bantuan sosial (bansos) Rp 61 triliun, anggaran untuk berbagai subsidi Rp 90 triliun, dan anggaran bantuan lainnya sebesar Rp 26 triliun.

"Kunci lainnya adalah membersihkan yang korup dengan penegakan hukum," tegasnya.
Penulis:

Prabowo Minta Buruh-Tani Sebarkan Kesadaran Soal Politik Tentang Uang

Prabowo Minta Buruh-Tani Sebarkan Kesadaran Soal Politik Uang

Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto
Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto (sumber: Jakarta Globe)
Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta anggota serikat buruh seluruh Indonesia untuk aktif mensosialisasikan kepada masyarakat soal perlunya memilih pemimpin yang tak transaksional.

Hal itu disampaikan Prabowo ketika menjadi pembicara dalam Seminar Internasional bertema Perjuangkan Negara Sejahtera untuk Buruh dan Rakyat Indonesia, di Gedung YTKI, Jakarta, Selasa (5/2).

Menurutnya, praktik demokrasi koruptif seperti itulah yang menjadi penyebab kian terpuruknya Indonesia yang ditandai dengan bocornya kekayaan negara, karena perilaku korup pejabat dan penguasa. Bumi air dan kekayaan negara, kata Prabowo, ternyata kurang digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Ada fenomena dalam demokrasi sekarang ini, yakni serangan fajar. Ada fenomena uang cendol di Jabar, di Jatim uang ngarit. Saya pernah kampanye di Pasar Ular Tanjung Priuk. Seorang ibu bilang, sudahlah Pak Prabowo jangan banyak bicara. Kami suka Anda, tapi berani kasih berapa? Ini yang bikin celaka," jelas Prabowo.

"Padahal kalau ada calon memberi uang, itupun yang dikasih adalah dari uang korupsi. Kenapa Anda rela senang sehari, menderita 5 tahun? Takkan ada kesejahteraan selama pemimpin korup, sistem rusak, dan ada jual beli suara."

Dia menegaskan adalah sebuah tantangan besar yang dihadapi saat ini yakni sistem yang disandera kaum yang punya uang banyak, yang asalnya dari merampok uang rakyat di APBN dan APBD.

"Duit itu dirampok untuk menyuap saat pemilihan, lalu sebagian disimpan untuk persiapan kalau dikejar aparat Kejaksaan. Dia rela masuk penjara dua tiga tahun tapi sudah rampok sekian triliun," tuturnya.

Sebagai bukti kebocoran itu, berdasarkan informasi yang dia dapat, adalah seperti adanya pengadaan scanner di salah satu Pemda yang harganya dimark-up hingga Rp 270-an juta, sementara harga asli hanya Rp 2-3 juta. Contoh lainnya adalah di DKI Jakarta, ada halte bis yang perbaikannya dianggarkan Rp 24 miliar.

"Bagaimana kita bisa memperbaiki ini kalau Anda masih memilih yang menawarkan suap? Kalau dikasih, terima saja. Tapi jangan pilih. Ambil saja, toh itu uang Anda yang dirampok. Serikat Buruh dan Tani harus turun menyadarkan masyarakat soal ini," tegasnya diikuti tepuk tangan lebih dari seribu peserta seminar.

Saturday, March 23, 2013

Pemerintah SBY Gagal di Tandai Aksi Buruh


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kinerja pemerintah menyelesaikan persoalan buruh masih buruk. Janji-janji pemerintah untuk memperbaiki nasib buruh baru sebatas retorika.
"Demo yang dilakukan para buruh mencerminkan buruknya kinerja pemerintah memperbaiki nasib pekerja," kata Sekretaris Jendral serikat pekerja industri nasional Budi Mustopa , Kamis (4/10) kepada Republika.

Budi  menyatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar lebih banyak berjanji ketimbang beraksi menghapus dan mengurangi sistem outsourcing. "Pemerintah lamban menyikapi permintaan buruh untuk penghapusan outsourcing, menolak upah murah dan iuran BPJS. Hanya retorika belaka," kata Budi.

Tuntutan buruh agar sistem kerja outsorching dihapus bisa dipahami. Outsourcing dirasa tidak adil dan tidak memberikan jaminan penghasilan serta karier kepada buruh. Apalagi, kata Budi, Kemenakertrans tidak meyediakan tenaga memadai untuk mengawasi mekanisme outsorcing di berbagai perusahaan.
"Padahal di Kemenakertrans ada Direktorat Pembina Pengawas Ketenagakerjaan yang seharusnya dapat berkomunikasi dengan serikat buruh. Sehingga, demo buruh bisa dihindari," paparnya.

Menurut Budi demo yang dilakukan buruh juga tak lepas dari kegagalan pemerintah menginformasikan UU BPJS yang sudah disahkan. Akibatnya buruh tidak mendapatkan info akurat terkait sistem jaminan sosial yang akan dilaksankan oleh BPJS.

Jika pemerintah tidak pernah serius mengindahkan tuntutan buruh, bukan tak mungkin ekonomi Indonesia bakal terganggu. Pasalnya demo buruh yang dilakukan secara besar-besaran ditengarai Budi bisa membuat para investor berpikir ulang berinvestasi di Indonesia. "Harus dicari solusi terbaik yang menguntungkan pengusaha dan buruh," kata Budi

Pekerja Industri Nasional ancam Mogok Nasional


Ketua Umum Serikat Pekerja Industri Nasional  (SPIN), Sumantri, menyatakan masih banyak perusahaan yang belum tertib membayar karyawannya sesuai dengan ketentuan upah minimum kota (UMK) yang baru.

Separuh dari total 400 industri yang ada di Jawa Barat malah mengajukan permohonan penundaan UMK kepada Gubernur. Pengajuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penundaan pembayaran UMK.

"Dua bulan terakhir ini mereka bilang enggak mampu bayar. Jika eskalasi enggak berjalan dan mereka tetap menunda, April akan ada mogok 10 juta buruh," ,kata Ketua Umum Serikat Pekerja Industri Nasional  (SPIN), Sumantri kepada wartawan di Cikarang , Senin, 24Februari 2013.

Dari 400 industri tersebut, Bekasi adalah kawasan industri terbanyak yang mengajukan permohonan penundaan. Bekasi adalah kawasan industri terbesar di Jawa Barat. Menurut Sumantri, perusahaan boleh saja menunda pembayaran UMK 2013 jika mereka benar-benar tidak mampu.

Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan pembukuan perusahaan yang menunjukkan kerugian berturut-turut dua tahun. Pembukuan bukti itu juga harus dilakukan oleh auditor independen. "Memang kenaikan UMK ini berdampak pada biaya perusahaan. Tapi jangan langsung mengklaim rugi," kata Sumantri.

Sejatinya, kata Sumantri , pembayaran UMK mulai dilakukan per 1 Januari 2013. Banyak perusahaan yang menunda membayar sesuai UMK dan berjanji akan memulainya pada Maret 2013.

MANIFESTO SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL

Bahwa sesungguhnya kehidupan yang adil, sejahtera dan bermartabat adalah hak setiap warga negara. Maka segala bentuk penindasan di bumi Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan kehidupan kaum pekerja/buruh Indonesia dalam berbangsa dan bernegara harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang merdeka, manusiawi, adil, sejahtera dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat khususnya hak-hak pekerja/buruh Indonesia.
Berkat rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan dilandasi kesadaran bersama serta keinginan luhur kaum pekerja/buruh Indonesia untuk menuju kepada kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, sejahtera dan bermartabat, maka kaum pekerja/buruh Indonesia bersatu padu dalam persatuan, persaudaraan dan perjuangan bersama kaum pekerja/buruh Indonesia bertekad untuk mewujudkan :
  • Pangan               : Pemerataan pendapatan dan Penghidupan yang layak
  • Kemerdekaan   : Penguatan Demokrasi Politik, Demokrasi Ekonomi, dan Ketahanan Sosial Budaya
  • Perlindungan    : Keadilan Sosial untuk seluruh Rakyat dan perlindungan sosial

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta partisipasi aktif, saran dan keinginan dari semua BURUH/pekerja  yang berada industry nasional dan pabrik pabrik yang beroperasi di Indonesia  setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang panjang dan penuh liku-liku,maka pada tanggal 1 mei  2010 terbentuklah suatu wadah yang bernama SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  yang berada pada  area kerja  Pusat Industri di Indonesia dan Pabrik Pabrik yang berdiri di Indonesia

Dengan dasar tersebut kami seluruh karyawan/pekerja  yang berada disetiap kawasan industry dan pabrik pabrik di Indonesia  melalui musyawarah dan mufakat dengan proses demokrasi, maka kami berkeinginan membangun SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  sesuai dengan bunyi Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertujuan untuk menjembatani kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapainya suatu kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarganya serta memajukan kinerja dan produktifitas perusahaan, yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan menjalin Hubungan Industrial yang baik dengan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kami sangat mengharapkan kerja sama antara anggota dan pengurus serta dukungan,  dan semangat dari kita semua demi tercapainya apa yang menjadi semboyan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, yaitu “MEMAJUKAN INDUSTRI NASIONAL DAN MENSEJAHTERAKAN PEKERJA ”.Semoga apa yang kita cita-citakan dapat terlaksana dengan baik



BAB  I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Definisi

Dalam Anggaran Dasar  ini sesuai dengan bunyi Undang-undang RI No 21 tahun 2000 PASAL 1 (satu), maka yang dimaksud dengan :

  1. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  2. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI  NASIONAL atau disingkat SPIN    adalah Serikat Pekerja yang didirikan oleh perwakilan  karyawan ,pekerja dan buruh  tetap dan Outsourching yang berada pada area kawasan industry nasional dan pabrik pabrik yang beroperasi di Indonesia , sesuai dengan bunyi PASAL 1 (satu) ayat 2 (dua) di dalam Anggaran dasar ini.
  3. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pengusaha adalah :
    1. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
    2. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
    3. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  6. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
  7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  


BAB  II
 AZAS, SIFAT,  TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 2
Azas

  1. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL berazaskan  Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  berazaskan Keadilan dan kesejahteraan  berdasarkan musyawarah dan mufakat.
  3. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dibentuk mengacu pada UU No. 21 tahun 2000, UU No 13 tahun 2003 dan Permenaker No.5 tahun 1998.
  4. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dibentuk atas kehendak pekerja tanpa paksaan atau campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik atau pihak manapun.

PASAL 3
Sifat

SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

PASAL 4
Tujuan

  1. Memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kelurganya.
  2. Menunjang segala aktifitas guna meningkatkan produktifitas, kinerja, dan menjaga nama baik perusahaan.

PASAL 5
Fungsi

Sesuai dengan tujuan yang tercantum pada PASAL 4 (empat) ayat 1 (satu), SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL mempunyai fungsi :

  1. Sebagai sarana penampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan di tindak lanjuti dengan pihak perusahaan.
  2. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerja bersama.
  3. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  4. Sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerja sama dibidang ketenagakerjaan baik di dalam maupun di luar perusahaan.
  5. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak pekerja.
  7. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB  III
NAMA, LOGO, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

PASAL  6
Ruang Lingkup

  1. Serikat ini bernama SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dengan singkatan SPIN, dan selanjutnya  dalam Anggaran Dasar ini disebut SPIN
  2. SPIN  dibentuk pada tanggal 01 MEI  201O dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transformasi Sosial Kota Magelang ( DISNAKER TRANSOS),dengan nomor pendaftaran terakhir Nomor :

  1. SPIN berkedudukan di Jakarta Ibukota Negara Indoensia
  2. Daerah kerja SPIN meliputi buruh dan karyawan  outsourching  dan tetap yang bekerja pada wilayah republik Indonesia
  3. Logo SPIN seperti pada lampiran Anggaran Dasar SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL



BAB IV
KEANGGOTAAN

PASAL 7
Anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI  NASIONAL

  1. SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) terbuka untuk menerima anggota dari seluruh karyawan dan pekerja Outsourching yang berada di wilayah kerja pada NEGARA REPUBLIK INDONESIA  
  2. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.

PASAL 8
Syarat-syarat Keanggotaan

Yang dapat menjadi anggota SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL adalah  memenuhi persyaratan sebagai berikut  :
  1. Karyawan atau Buruh dan Pekerja Outsourching dan Berstatus tetap  yang bekerja pada  area wilayah Republik Indonesia
  2. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga SPIN.
  3. Pekerja yang telah mendaftarkan secara sukarela untuk menjadi anggota SPIN




BAB V
KEPENGURUSAN

PASAL 9

  1. Pengurus SPIN dipilih dari, dan oleh pekerja melalui perwakilan seksi dalam suatu rapat anggota.
  2. Susunan kepengurusan SPIN adalah sebagai berikut  :
  1. 1 (satu) orang Ketua dan 7 (tujuh) orang Wakil Ketua.
  2. 10 (empat ) orang Sekretaris.
  3. 4 (empat) orang Bendahara.
  4. 4 (empat) orang Sie Pendidikan
  5. 4(empat) orang Sie Dana dan Usaha
  6. 4 (empat ) orang Sie Pemberdaya Anggota
  7. Advokasi dan Pembelaan anggota
  8. 2 (dua) orang Humas
  9. 1 (satu) orang Litbang
  10. Penambahan pengurus dilakukan oleh Ketua Umum

  1. Masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun.
  2. Pengurus dapat dipilih kembali, tetapi hanya dibatasi 2 (dua) priode kepengurusan berturut-turut,untuk jabatan ketua, wakil ketua, bendahara dan sekertaris pada jabatan yang sama.
  3. Pengurus dapat berhenti atau diberhentikan melalui Rapat Anggota.
  4. Pengurus dapat diberhentikan karena melanggar AD/ART melalui Rapat Pengurus.
  5. Pengurus dapat mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan tertentu dan disetujui Rapat Pengurus.
  6. Pengurus yang berhenti dan diberhentikan digantikan oleh perwakilan seksi melalui Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
  7. Dalam 1 (satu) bulan pengurus mengadakan Rapat anggota paling sedikit 1 (satu) kali.
  8. Bilamana Ketua berhalangan, baik tetap atau sementara, baik karena mengundurkan diri maupun diberhentikan maka jabatan ketua langsung dipegang oleh wakil ketua sebagai ketua yang baru, sampai dengan berakhirnya priode kepengurusan tersebut.
  

PASAL 10
Dewan Penasehat

  1. Dewan penasehat dipilih oleh pengurus, untuk memberikan saran, masukan, kritik, dan nasehat dan pertimbangan kepada pengurus, baik diminta maupun tidak oleh pengurus.
  2.  Dewan penasehat berjumlah 3 (tiga) orang dengan masa bakti sama dengan masa bakti pengurus.


BAB VI
RAPAT ANGGOTA

PASAL 11

  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam SPIN.
  2. Rapat Anggota minimal diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Hanya Rapat Anggota yang dapat mengubah AD/ART SPIN.
  4. Rapat Anggota terdiri dari perwakilan seksi serta pengurus SPIN.
  5. Pengurus SPIN mempunyai hak dalam Rapat Anggota tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih apabila bukan merupakan perwakilan seksi.


BAB VII
RAPAT PENGURUS
PASAL 12

Rapat Pengurus dilakukan paling sedikit satu kali dalam setiap bulan, yang bertujuan untuk konsolidasi, koordinasi, dan diskusi para pengurus SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) demi untuk kemajuan bersama.




BAB VIII
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

PASAL 13

Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat yang dilaksanakan apabila  keadaan sangat memaksa dan mendesak serta dianggap perlu.



BAB IX
DANA SERIKAT

PASAL 14

  1. Dana SPIN diperoleh dari iuran wajib anggota, dan sumbangan sukarela dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
  2. Setiap pengambilan dana untuk kegiatan SPIN, harus dilakukan oleh dua orang, masing-masing Ketua dan Bendahara.
  3. semua dana yang telah terkumpul akan menjadi milik SPIN.


BAB X
IURAN ANGGOTA

PASAL 15

  1. Setiap anggota wajib membayar iuran atas namanya sendiri setiap bulan sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  2. Apabila anggota berhenti dari keanggotaan SPLNRM, dana iuran tetap menjadi milik SPIN.


BAB XI
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI DAN BERSERIKAT

PASAL 16

Setiap karyawan atau pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/buruh, atau pengurus serikat pekerja/buruh dilindungi oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seperti yang tercantum di dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


BAB XII
AFILIASI

PASAL 17

SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  Berhak membentuk dan menjadi anggota Federasi  Serikat Pekerja / Serikat Buruh lain.





BAB XIII
PEMBUBARAN SPKT

PASAL 18

SPin dapat membubarkan diri, apabila dinyatakan oleh anggota SPIN, melalui Rapat Anggota Luar Biasa, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Luar Biasa.



BAB XIV
ATURAN PERUBAHAN

PASAL 19
Apabila ada sesuatu yang tidak termasuk atau hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diadakan perubahan dan penyempurnaan demi kelangsungan kepengurusan SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL (SPIN).


BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 20

  1. Anggaran Dasar ini merupakan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kerja pengurus dan anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL .
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Disahkan di Magelang

Pada tanggal  :  01 MeI 2010
PIMPINAN  SIDANG  TETAP RAPAT  ANGGOTA

AD/ART Serikat Pekerja Industri Nasional


Bahwa sesungguhnya kehidupan yang adil, sejahtera dan bermartabat adalah hak setiap warga negara. Maka segala bentuk penindasan di bumi Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan kehidupan kaum pekerja/buruh Indonesia dalam berbangsa dan bernegara harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang merdeka, manusiawi, adil, sejahtera dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat khususnya hak-hak pekerja/buruh Indonesia.
Berkat rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan dilandasi kesadaran bersama serta keinginan luhur kaum pekerja/buruh Indonesia untuk menuju kepada kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, sejahtera dan bermartabat, maka kaum pekerja/buruh Indonesia bersatu padu dalam persatuan, persaudaraan dan perjuangan bersama kaum pekerja/buruh Indonesia bertekad untuk mewujudkan :
·         Pangan               : Pemerataan pendapatan dan Penghidupan yang layak
·         Kemerdekaan   : Penguatan Demokrasi Politik, Demokrasi Ekonomi, dan Ketahanan Sosial Budaya
·         Perlindungan    : Keadilan Sosial untuk seluruh Rakyat dan perlindungan sosial

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta partisipasi aktif, saran dan keinginan dari semua BURUH/pekerja  yang berada industry nasional dan pabrik pabrik yang beroperasi di Indonesia  setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang panjang dan penuh liku-liku,maka pada tanggal 1 mei  2010 terbentuklah suatu wadah yang bernama SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  yang berada pada  area kerja  Pusat Industri di Indonesia dan Pabrik Pabrik yang berdiri di Indonesia

Dengan dasar tersebut kami seluruh karyawan/pekerja  yang berada disetiap kawasan industry dan pabrik pabrik di Indonesia  melalui musyawarah dan mufakat dengan proses demokrasi, maka kami berkeinginan membangun SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  sesuai dengan bunyi Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertujuan untuk menjembatani kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapainya suatu kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarganya serta memajukan kinerja dan produktifitas perusahaan, yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan menjalin Hubungan Industrial yang baik dengan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kami sangat mengharapkan kerja sama antara anggota dan pengurus serta dukungan,  dan semangat dari kita semua demi tercapainya apa yang menjadi semboyan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, yaitu “MEMAJUKAN INDUSTRI NASIONAL DAN MENSEJAHTERAKAN PEKERJA ”.Semoga apa yang kita cita-citakan dapat terlaksana dengan baik



BAB  I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Definisi

Dalam Anggaran Dasar  ini sesuai dengan bunyi Undang-undang RI No 21 tahun 2000 PASAL 1 (satu), maka yang dimaksud dengan :

  1. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  2. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI  NASIONAL atau disingkat SPIN    adalah Serikat Pekerja yang didirikan oleh perwakilan  karyawan ,pekerja dan buruh  tetap dan Outsourching yang berada pada area kawasan industry nasional dan pabrik pabrik yang beroperasi di Indonesia , sesuai dengan bunyi PASAL 1 (satu) ayat 2 (dua) di dalam Anggaran dasar ini.
  3. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pengusaha adalah :
    1. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
    2. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
    3. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  6. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
  7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  


BAB  II
 AZAS, SIFAT,  TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 2
Azas

  1. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL berazaskan  Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  berazaskan Keadilan dan kesejahteraan  berdasarkan musyawarah dan mufakat.
  3. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dibentuk mengacu pada UU No. 21 tahun 2000, UU No 13 tahun 2003 dan Permenaker No.5 tahun 1998.
  4. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dibentuk atas kehendak pekerja tanpa paksaan atau campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik atau pihak manapun.

PASAL 3
Sifat

SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

PASAL 4
Tujuan

  1. Memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kelurganya.
  2. Menunjang segala aktifitas guna meningkatkan produktifitas, kinerja, dan menjaga nama baik perusahaan.

PASAL 5
Fungsi

Sesuai dengan tujuan yang tercantum pada PASAL 4 (empat) ayat 1 (satu), SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL mempunyai fungsi :

  1. Sebagai sarana penampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan di tindak lanjuti dengan pihak perusahaan.
  2. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerja bersama.
  3. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  4. Sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerja sama dibidang ketenagakerjaan baik di dalam maupun di luar perusahaan.
  5. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak pekerja.
  7. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB  III
NAMA, LOGO, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

PASAL  6
Ruang Lingkup

  1. Serikat ini bernama SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dengan singkatan SPIN, dan selanjutnya  dalam Anggaran Dasar ini disebut SPIN
  2. SPIN  dibentuk pada tanggal 01 MEI  201O dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transformasi Sosial Kota Magelang ( DISNAKER TRANSOS),dengan nomor pendaftaran terakhir Nomor :

  1. SPIN berkedudukan di Jakarta Ibukota Negara Indoensia
  2. Daerah kerja SPIN meliputi buruh dan karyawan  outsourching  dan tetap yang bekerja pada wilayah republik Indonesia
  3. Logo SPIN seperti pada lampiran Anggaran Dasar SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL



BAB IV
KEANGGOTAAN

PASAL 7
Anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI  NASIONAL

  1. SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) terbuka untuk menerima anggota dari seluruh karyawan dan pekerja Outsourching yang berada di wilayah kerja pada NEGARA REPUBLIK INDONESIA  
  2. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.

PASAL 8
Syarat-syarat Keanggotaan

Yang dapat menjadi anggota SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL adalah  memenuhi persyaratan sebagai berikut  :
  1. Karyawan atau Buruh dan Pekerja Outsourching dan Berstatus tetap  yang bekerja pada  area wilayah Republik Indonesia
  2. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga SPIN.
  3. Pekerja yang telah mendaftarkan secara sukarela untuk menjadi anggota SPIN




BAB V
KEPENGURUSAN

PASAL 9

  1. Pengurus SPIN dipilih dari, dan oleh pekerja melalui perwakilan seksi dalam suatu rapat anggota.
  2. Susunan kepengurusan SPIN adalah sebagai berikut  :
a.      1 (satu) orang Ketua dan 7 (tujuh) orang Wakil Ketua.
b.      10 (empat ) orang Sekretaris.
c.       4 (empat) orang Bendahara.
d.      4 (empat) orang Sie Pendidikan
e.      4(empat) orang Sie Dana dan Usaha
f.        4 (empat ) orang Sie Pemberdaya Anggota
g.      Advokasi dan Pembelaan anggota
h.      2 (dua) orang Humas
i.         1 (satu) orang Litbang
j.        Penambahan pengurus dilakukan oleh Ketua Umum

  1. Masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun.
  2. Pengurus dapat dipilih kembali, tetapi hanya dibatasi 2 (dua) priode kepengurusan berturut-turut,untuk jabatan ketua, wakil ketua, bendahara dan sekertaris pada jabatan yang sama.
  3. Pengurus dapat berhenti atau diberhentikan melalui Rapat Anggota.
  4. Pengurus dapat diberhentikan karena melanggar AD/ART melalui Rapat Pengurus.
  5. Pengurus dapat mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan tertentu dan disetujui Rapat Pengurus.
  6. Pengurus yang berhenti dan diberhentikan digantikan oleh perwakilan seksi melalui Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
  7. Dalam 1 (satu) bulan pengurus mengadakan Rapat anggota paling sedikit 1 (satu) kali.
  8. Bilamana Ketua berhalangan, baik tetap atau sementara, baik karena mengundurkan diri maupun diberhentikan maka jabatan ketua langsung dipegang oleh wakil ketua sebagai ketua yang baru, sampai dengan berakhirnya priode kepengurusan tersebut.
  

PASAL 10
Dewan Penasehat

  1. Dewan penasehat dipilih oleh pengurus, untuk memberikan saran, masukan, kritik, dan nasehat dan pertimbangan kepada pengurus, baik diminta maupun tidak oleh pengurus.
  2.  Dewan penasehat berjumlah 3 (tiga) orang dengan masa bakti sama dengan masa bakti pengurus.


BAB VI
RAPAT ANGGOTA

PASAL 11

  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam SPIN.
  2. Rapat Anggota minimal diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Hanya Rapat Anggota yang dapat mengubah AD/ART SPIN.
  4. Rapat Anggota terdiri dari perwakilan seksi serta pengurus SPIN.
  5. Pengurus SPIN mempunyai hak dalam Rapat Anggota tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih apabila bukan merupakan perwakilan seksi.


BAB VII
RAPAT PENGURUS
PASAL 12

Rapat Pengurus dilakukan paling sedikit satu kali dalam setiap bulan, yang bertujuan untuk konsolidasi, koordinasi, dan diskusi para pengurus SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) demi untuk kemajuan bersama.




BAB VIII
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

PASAL 13

Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat yang dilaksanakan apabila  keadaan sangat memaksa dan mendesak serta dianggap perlu.



BAB IX
DANA SERIKAT

PASAL 14

  1. Dana SPIN diperoleh dari iuran wajib anggota, dan sumbangan sukarela dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
  2. Setiap pengambilan dana untuk kegiatan SPIN, harus dilakukan oleh dua orang, masing-masing Ketua dan Bendahara.
  3. semua dana yang telah terkumpul akan menjadi milik SPIN.


BAB X
IURAN ANGGOTA

PASAL 15

  1. Setiap anggota wajib membayar iuran atas namanya sendiri setiap bulan sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  2. Apabila anggota berhenti dari keanggotaan SPLNRM, dana iuran tetap menjadi milik SPIN.


BAB XI
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI DAN BERSERIKAT

PASAL 16

Setiap karyawan atau pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/buruh, atau pengurus serikat pekerja/buruh dilindungi oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seperti yang tercantum di dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


BAB XII
AFILIASI

PASAL 17

SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  Berhak membentuk dan menjadi anggota Federasi  Serikat Pekerja / Serikat Buruh lain.





BAB XIII
PEMBUBARAN SPKT

PASAL 18

SPin dapat membubarkan diri, apabila dinyatakan oleh anggota SPIN, melalui Rapat Anggota Luar Biasa, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Luar Biasa.



BAB XIV
ATURAN PERUBAHAN

PASAL 19
Apabila ada sesuatu yang tidak termasuk atau hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diadakan perubahan dan penyempurnaan demi kelangsungan kepengurusan SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL (SPIN).


BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 20

  1. Anggaran Dasar ini merupakan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kerja pengurus dan anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL .
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Disahkan di Cikarang

Pada tanggal  :  01 MeI 2010
PIMPINAN  SIDANG  TETAP RAPAT  ANGGOTA