Berkat rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan dilandasi kesadaran bersama serta keinginan luhur kaum pekerja/buruh Indonesia untuk menuju kepada kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, sejahtera dan bermartabat, maka kaum pekerja/buruh Indonesia bersatu padu dalam persatuan, persaudaraan dan perjuangan bersama kaum pekerja/buruh Indonesia bertekad untuk mewujudkan :
- Pangan : Pemerataan pendapatan dan Penghidupan yang layak
- Kemerdekaan : Penguatan Demokrasi Politik, Demokrasi Ekonomi, dan Ketahanan Sosial Budaya
- Perlindungan : Keadilan Sosial untuk seluruh Rakyat dan perlindungan sosial
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta partisipasi aktif, saran dan keinginan dari semua BURUH/pekerja yang berada industry nasional dan pabrik pabrik yang beroperasi di Indonesia setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang panjang dan penuh liku-liku,maka pada tanggal 1 mei 2010 terbentuklah suatu wadah yang bernama SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL yang berada pada area kerja Pusat Industri di Indonesia dan Pabrik Pabrik yang berdiri di Indonesia
Dengan dasar tersebut kami seluruh karyawan/pekerja yang berada disetiap kawasan industry dan pabrik pabrik di Indonesia melalui musyawarah dan mufakat dengan proses demokrasi, maka kami berkeinginan membangun SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL sesuai dengan bunyi Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertujuan untuk menjembatani kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapainya suatu kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarganya serta memajukan kinerja dan produktifitas perusahaan, yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan menjalin Hubungan Industrial yang baik dengan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kami sangat mengharapkan kerja sama antara anggota dan pengurus serta dukungan, dan semangat dari kita semua demi tercapainya apa yang menjadi semboyan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, yaitu “MEMAJUKAN INDUSTRI NASIONAL DAN MENSEJAHTERAKAN PEKERJA ”.Semoga apa yang kita cita-citakan dapat terlaksana dengan baik
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Definisi
Dalam Anggaran Dasar ini sesuai dengan bunyi Undang-undang RI No 21 tahun 2000 PASAL 1 (satu), maka yang dimaksud dengan :
- Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL atau disingkat SPIN adalah Serikat Pekerja yang didirikan oleh perwakilan karyawan ,pekerja dan buruh tetap dan Outsourching yang berada pada area kawasan industry nasional dan pabrik pabrik yang beroperasi di Indonesia , sesuai dengan bunyi PASAL 1 (satu) ayat 2 (dua) di dalam Anggaran dasar ini.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pengusaha adalah :
- Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
- Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
- Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 2
Azas
- SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL berazaskan Keadilan dan kesejahteraan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL dibentuk mengacu pada UU No. 21 tahun 2000, UU No 13 tahun 2003 dan Permenaker No.5 tahun 1998.
- SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL dibentuk atas kehendak pekerja tanpa paksaan atau campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik atau pihak manapun.
PASAL 3
Sifat
SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
PASAL 4
Tujuan
- Memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kelurganya.
- Menunjang segala aktifitas guna meningkatkan produktifitas, kinerja, dan menjaga nama baik perusahaan.
PASAL 5
Fungsi
- Sebagai sarana penampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan di tindak lanjuti dengan pihak perusahaan.
- Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerja bersama.
- Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerja sama dibidang ketenagakerjaan baik di dalam maupun di luar perusahaan.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak pekerja.
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
NAMA, LOGO, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
PASAL 6
Ruang Lingkup
- Serikat ini bernama SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL dengan singkatan SPIN, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut SPIN
- SPIN dibentuk pada tanggal 01 MEI 201O dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transformasi Sosial Kota Magelang ( DISNAKER TRANSOS),dengan nomor pendaftaran terakhir Nomor :
- SPIN berkedudukan di Jakarta Ibukota Negara Indoensia
- Daerah kerja SPIN meliputi buruh dan karyawan outsourching dan tetap yang bekerja pada wilayah republik Indonesia
- Logo SPIN seperti pada lampiran Anggaran Dasar SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 7
Anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL
- SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL (SPIN) terbuka untuk menerima anggota dari seluruh karyawan dan pekerja Outsourching yang berada di wilayah kerja pada NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL (SPIN) menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
PASAL 8
Syarat-syarat Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Karyawan atau Buruh dan Pekerja Outsourching dan Berstatus tetap yang bekerja pada area wilayah Republik Indonesia
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga SPIN.
- Pekerja yang telah mendaftarkan secara sukarela untuk menjadi anggota SPIN
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 9
- Pengurus SPIN dipilih dari, dan oleh pekerja melalui perwakilan seksi dalam suatu rapat anggota.
- Susunan kepengurusan SPIN adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) orang Ketua dan 7 (tujuh) orang Wakil Ketua.
- 10 (empat ) orang Sekretaris.
- 4 (empat) orang Bendahara.
- 4 (empat) orang Sie Pendidikan
- 4(empat) orang Sie Dana dan Usaha
- 4 (empat ) orang Sie Pemberdaya Anggota
- Advokasi dan Pembelaan anggota
- 2 (dua) orang Humas
- 1 (satu) orang Litbang
- Penambahan pengurus dilakukan oleh Ketua Umum
- Masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun.
- Pengurus dapat dipilih kembali, tetapi hanya dibatasi 2 (dua) priode kepengurusan berturut-turut,untuk jabatan ketua, wakil ketua, bendahara dan sekertaris pada jabatan yang sama.
- Pengurus dapat berhenti atau diberhentikan melalui Rapat Anggota.
- Pengurus dapat diberhentikan karena melanggar AD/ART melalui Rapat Pengurus.
- Pengurus dapat mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan tertentu dan disetujui Rapat Pengurus.
- Pengurus yang berhenti dan diberhentikan digantikan oleh perwakilan seksi melalui Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
- Dalam 1 (satu) bulan pengurus mengadakan Rapat anggota paling sedikit 1 (satu) kali.
- Bilamana Ketua berhalangan, baik tetap atau sementara, baik karena mengundurkan diri maupun diberhentikan maka jabatan ketua langsung dipegang oleh wakil ketua sebagai ketua yang baru, sampai dengan berakhirnya priode kepengurusan tersebut.
PASAL 10
Dewan Penasehat
- Dewan penasehat dipilih oleh pengurus, untuk memberikan saran, masukan, kritik, dan nasehat dan pertimbangan kepada pengurus, baik diminta maupun tidak oleh pengurus.
- Dewan penasehat berjumlah 3 (tiga) orang dengan masa bakti sama dengan masa bakti pengurus.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
PASAL 11
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam SPIN.
- Rapat Anggota minimal diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
- Hanya Rapat Anggota yang dapat mengubah AD/ART SPIN.
- Rapat Anggota terdiri dari perwakilan seksi serta pengurus SPIN.
- Pengurus SPIN mempunyai hak dalam Rapat Anggota tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih apabila bukan merupakan perwakilan seksi.
BAB VII
RAPAT PENGURUS
PASAL 12
Rapat Pengurus dilakukan paling sedikit satu kali dalam setiap bulan, yang bertujuan untuk konsolidasi, koordinasi, dan diskusi para pengurus SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL (SPIN) demi untuk kemajuan bersama.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
PASAL 13
Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat yang dilaksanakan apabila keadaan sangat memaksa dan mendesak serta dianggap perlu.
BAB IX
DANA SERIKAT
PASAL 14
- Dana SPIN diperoleh dari iuran wajib anggota, dan sumbangan sukarela dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
- Setiap pengambilan dana untuk kegiatan SPIN, harus dilakukan oleh dua orang, masing-masing Ketua dan Bendahara.
- semua dana yang telah terkumpul akan menjadi milik SPIN.
BAB X
IURAN ANGGOTA
PASAL 15
- Setiap anggota wajib membayar iuran atas namanya sendiri setiap bulan sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Apabila anggota berhenti dari keanggotaan SPLNRM, dana iuran tetap menjadi milik SPIN.
BAB XI
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI DAN BERSERIKAT
PASAL 16
Setiap karyawan atau pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/buruh, atau pengurus serikat pekerja/buruh dilindungi oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seperti yang tercantum di dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BAB XII
AFILIASI
PASAL 17
SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL Berhak membentuk dan menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh lain.
BAB XIII
PEMBUBARAN SPKT
PASAL 18
SPin dapat membubarkan diri, apabila dinyatakan oleh anggota SPIN, melalui Rapat Anggota Luar Biasa, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
BAB XIV
ATURAN PERUBAHAN
PASAL 19
Apabila ada sesuatu yang tidak termasuk atau hal-hal yang belum
tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan
diadakan perubahan dan penyempurnaan demi kelangsungan kepengurusan
SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL (SPIN).
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 20
- Anggaran Dasar ini merupakan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kerja pengurus dan anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL .
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Magelang
Pada tanggal : 01 MeI 2010
PIMPINAN SIDANG TETAP RAPAT ANGGOTA
No comments:
Post a Comment