Saturday, March 23, 2013

MANIFESTO SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL

Bahwa sesungguhnya kehidupan yang adil, sejahtera dan bermartabat adalah hak setiap warga negara. Maka segala bentuk penindasan di bumi Indonesia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan kehidupan kaum pekerja/buruh Indonesia dalam berbangsa dan bernegara harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang merdeka, manusiawi, adil, sejahtera dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat khususnya hak-hak pekerja/buruh Indonesia.
Berkat rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan dilandasi kesadaran bersama serta keinginan luhur kaum pekerja/buruh Indonesia untuk menuju kepada kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, sejahtera dan bermartabat, maka kaum pekerja/buruh Indonesia bersatu padu dalam persatuan, persaudaraan dan perjuangan bersama kaum pekerja/buruh Indonesia bertekad untuk mewujudkan :
  • Pangan               : Pemerataan pendapatan dan Penghidupan yang layak
  • Kemerdekaan   : Penguatan Demokrasi Politik, Demokrasi Ekonomi, dan Ketahanan Sosial Budaya
  • Perlindungan    : Keadilan Sosial untuk seluruh Rakyat dan perlindungan sosial

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta partisipasi aktif, saran dan keinginan dari semua BURUH/pekerja  yang berada industry nasional dan pabrik pabrik yang beroperasi di Indonesia  setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang panjang dan penuh liku-liku,maka pada tanggal 1 mei  2010 terbentuklah suatu wadah yang bernama SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  yang berada pada  area kerja  Pusat Industri di Indonesia dan Pabrik Pabrik yang berdiri di Indonesia

Dengan dasar tersebut kami seluruh karyawan/pekerja  yang berada disetiap kawasan industry dan pabrik pabrik di Indonesia  melalui musyawarah dan mufakat dengan proses demokrasi, maka kami berkeinginan membangun SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  sesuai dengan bunyi Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertujuan untuk menjembatani kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapainya suatu kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarganya serta memajukan kinerja dan produktifitas perusahaan, yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan menjalin Hubungan Industrial yang baik dengan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kami sangat mengharapkan kerja sama antara anggota dan pengurus serta dukungan,  dan semangat dari kita semua demi tercapainya apa yang menjadi semboyan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, yaitu “MEMAJUKAN INDUSTRI NASIONAL DAN MENSEJAHTERAKAN PEKERJA ”.Semoga apa yang kita cita-citakan dapat terlaksana dengan baik



BAB  I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Definisi

Dalam Anggaran Dasar  ini sesuai dengan bunyi Undang-undang RI No 21 tahun 2000 PASAL 1 (satu), maka yang dimaksud dengan :

  1. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  2. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI  NASIONAL atau disingkat SPIN    adalah Serikat Pekerja yang didirikan oleh perwakilan  karyawan ,pekerja dan buruh  tetap dan Outsourching yang berada pada area kawasan industry nasional dan pabrik pabrik yang beroperasi di Indonesia , sesuai dengan bunyi PASAL 1 (satu) ayat 2 (dua) di dalam Anggaran dasar ini.
  3. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pengusaha adalah :
    1. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
    2. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
    3. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  6. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
  7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  


BAB  II
 AZAS, SIFAT,  TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 2
Azas

  1. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL berazaskan  Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  berazaskan Keadilan dan kesejahteraan  berdasarkan musyawarah dan mufakat.
  3. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dibentuk mengacu pada UU No. 21 tahun 2000, UU No 13 tahun 2003 dan Permenaker No.5 tahun 1998.
  4. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dibentuk atas kehendak pekerja tanpa paksaan atau campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik atau pihak manapun.

PASAL 3
Sifat

SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

PASAL 4
Tujuan

  1. Memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kelurganya.
  2. Menunjang segala aktifitas guna meningkatkan produktifitas, kinerja, dan menjaga nama baik perusahaan.

PASAL 5
Fungsi

Sesuai dengan tujuan yang tercantum pada PASAL 4 (empat) ayat 1 (satu), SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL mempunyai fungsi :

  1. Sebagai sarana penampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan di tindak lanjuti dengan pihak perusahaan.
  2. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerja bersama.
  3. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  4. Sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerja sama dibidang ketenagakerjaan baik di dalam maupun di luar perusahaan.
  5. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak pekerja.
  7. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB  III
NAMA, LOGO, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

PASAL  6
Ruang Lingkup

  1. Serikat ini bernama SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  dengan singkatan SPIN, dan selanjutnya  dalam Anggaran Dasar ini disebut SPIN
  2. SPIN  dibentuk pada tanggal 01 MEI  201O dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transformasi Sosial Kota Magelang ( DISNAKER TRANSOS),dengan nomor pendaftaran terakhir Nomor :

  1. SPIN berkedudukan di Jakarta Ibukota Negara Indoensia
  2. Daerah kerja SPIN meliputi buruh dan karyawan  outsourching  dan tetap yang bekerja pada wilayah republik Indonesia
  3. Logo SPIN seperti pada lampiran Anggaran Dasar SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL



BAB IV
KEANGGOTAAN

PASAL 7
Anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI  NASIONAL

  1. SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) terbuka untuk menerima anggota dari seluruh karyawan dan pekerja Outsourching yang berada di wilayah kerja pada NEGARA REPUBLIK INDONESIA  
  2. SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.

PASAL 8
Syarat-syarat Keanggotaan

Yang dapat menjadi anggota SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL adalah  memenuhi persyaratan sebagai berikut  :
  1. Karyawan atau Buruh dan Pekerja Outsourching dan Berstatus tetap  yang bekerja pada  area wilayah Republik Indonesia
  2. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga SPIN.
  3. Pekerja yang telah mendaftarkan secara sukarela untuk menjadi anggota SPIN




BAB V
KEPENGURUSAN

PASAL 9

  1. Pengurus SPIN dipilih dari, dan oleh pekerja melalui perwakilan seksi dalam suatu rapat anggota.
  2. Susunan kepengurusan SPIN adalah sebagai berikut  :
  1. 1 (satu) orang Ketua dan 7 (tujuh) orang Wakil Ketua.
  2. 10 (empat ) orang Sekretaris.
  3. 4 (empat) orang Bendahara.
  4. 4 (empat) orang Sie Pendidikan
  5. 4(empat) orang Sie Dana dan Usaha
  6. 4 (empat ) orang Sie Pemberdaya Anggota
  7. Advokasi dan Pembelaan anggota
  8. 2 (dua) orang Humas
  9. 1 (satu) orang Litbang
  10. Penambahan pengurus dilakukan oleh Ketua Umum

  1. Masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun.
  2. Pengurus dapat dipilih kembali, tetapi hanya dibatasi 2 (dua) priode kepengurusan berturut-turut,untuk jabatan ketua, wakil ketua, bendahara dan sekertaris pada jabatan yang sama.
  3. Pengurus dapat berhenti atau diberhentikan melalui Rapat Anggota.
  4. Pengurus dapat diberhentikan karena melanggar AD/ART melalui Rapat Pengurus.
  5. Pengurus dapat mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan tertentu dan disetujui Rapat Pengurus.
  6. Pengurus yang berhenti dan diberhentikan digantikan oleh perwakilan seksi melalui Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
  7. Dalam 1 (satu) bulan pengurus mengadakan Rapat anggota paling sedikit 1 (satu) kali.
  8. Bilamana Ketua berhalangan, baik tetap atau sementara, baik karena mengundurkan diri maupun diberhentikan maka jabatan ketua langsung dipegang oleh wakil ketua sebagai ketua yang baru, sampai dengan berakhirnya priode kepengurusan tersebut.
  

PASAL 10
Dewan Penasehat

  1. Dewan penasehat dipilih oleh pengurus, untuk memberikan saran, masukan, kritik, dan nasehat dan pertimbangan kepada pengurus, baik diminta maupun tidak oleh pengurus.
  2.  Dewan penasehat berjumlah 3 (tiga) orang dengan masa bakti sama dengan masa bakti pengurus.


BAB VI
RAPAT ANGGOTA

PASAL 11

  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam SPIN.
  2. Rapat Anggota minimal diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Hanya Rapat Anggota yang dapat mengubah AD/ART SPIN.
  4. Rapat Anggota terdiri dari perwakilan seksi serta pengurus SPIN.
  5. Pengurus SPIN mempunyai hak dalam Rapat Anggota tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih apabila bukan merupakan perwakilan seksi.


BAB VII
RAPAT PENGURUS
PASAL 12

Rapat Pengurus dilakukan paling sedikit satu kali dalam setiap bulan, yang bertujuan untuk konsolidasi, koordinasi, dan diskusi para pengurus SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  (SPIN) demi untuk kemajuan bersama.




BAB VIII
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

PASAL 13

Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat yang dilaksanakan apabila  keadaan sangat memaksa dan mendesak serta dianggap perlu.



BAB IX
DANA SERIKAT

PASAL 14

  1. Dana SPIN diperoleh dari iuran wajib anggota, dan sumbangan sukarela dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
  2. Setiap pengambilan dana untuk kegiatan SPIN, harus dilakukan oleh dua orang, masing-masing Ketua dan Bendahara.
  3. semua dana yang telah terkumpul akan menjadi milik SPIN.


BAB X
IURAN ANGGOTA

PASAL 15

  1. Setiap anggota wajib membayar iuran atas namanya sendiri setiap bulan sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  2. Apabila anggota berhenti dari keanggotaan SPLNRM, dana iuran tetap menjadi milik SPIN.


BAB XI
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI DAN BERSERIKAT

PASAL 16

Setiap karyawan atau pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/buruh, atau pengurus serikat pekerja/buruh dilindungi oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seperti yang tercantum di dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


BAB XII
AFILIASI

PASAL 17

SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL  Berhak membentuk dan menjadi anggota Federasi  Serikat Pekerja / Serikat Buruh lain.





BAB XIII
PEMBUBARAN SPKT

PASAL 18

SPin dapat membubarkan diri, apabila dinyatakan oleh anggota SPIN, melalui Rapat Anggota Luar Biasa, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Luar Biasa.



BAB XIV
ATURAN PERUBAHAN

PASAL 19
Apabila ada sesuatu yang tidak termasuk atau hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diadakan perubahan dan penyempurnaan demi kelangsungan kepengurusan SERIKAT PEKERJA  INDUSTRI NASIONAL (SPIN).


BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 20

  1. Anggaran Dasar ini merupakan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kerja pengurus dan anggota SERIKAT PEKERJA INDUSTRI NASIONAL .
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Disahkan di Magelang

Pada tanggal  :  01 MeI 2010
PIMPINAN  SIDANG  TETAP RAPAT  ANGGOTA

No comments:

Post a Comment